PASURUAN, Deva-news.com
Pemerintah Kabupaten Pasuruan resmi mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD kepada DPRD Kabupaten Pasuruan dalam Rapat Paripurna. Pengajuan paket regulasi ini dilakukan guna menyelaraskan aturan lokal dengan dinamika hukum nasional, sekaligus memperkuat fondasi pembangunan daerah di berbagai sektor.
Adapun empat regulasi yang diserahkan meliputi Raperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Raperda Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Raperda Perubahan Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda Perusahaan Perseroan Daerah Pasuruan Lestari Jaya.
“Empat Raperda diajukan oleh pemerintah daerah untuk perubahan dalam Paripurna Raperda Non-APBD. Rata-rata Perda yang kita ajukan ini adalah perubahan peraturan dari aturan yang lebih tinggi,” kata Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo.
Pada sektor infrastruktur, Raperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung disusun sebagai tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021. Aturan ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum, sekaligus menjamin aspek keselamatan dan kenyamanan masyarakat dalam memanfaatkan fasilitas bangunan.
Sementara itu, Raperda BUMDes dihadirkan untuk mendorong perekonomian desa agar bergerak lebih profesional, mandiri, dan berdaya saing tinggi. Regulasi ini menjadi langkah penyesuaian menyusul berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa serta PP Nomor 11 Tahun 2021.
“Terkait pencatatan aset, kita menyesuaikan nomenklatur dari Kementerian dan dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Karena ada perubahan, kita menyesuaikan, makanya Perda-nya harus diubah,” jelas Rusdi.
Terkait tata kelola aset, perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2018 dilakukan agar penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD) berjalan lebih transparan dan akuntabel. Langkah pembenahan ini dinilai krusial demi mengoptimalkan potensi aset daerah dalam mendukung roda pemerintahan.
Di sisi lain, Pemkab Pasuruan juga merancang transformasi struktural PT Jalan Tol Kabupaten Pasuruan menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pasuruan Lestari Jaya. Langkah strategis melalui pembentukan BUMD baru ini diharapkan mampu memperluas cakupan usaha, sekaligus menjadi motor penggerak baru dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan.

0 Komentar