PASURUAN, Deva-news.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan memaparkan perkembangan signifikan terkait eksekusi kasus korupsi dana bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Tahun Anggaran 2023–2024.
Dalam konferensi pers pada Selasa (4/8/2026), korps adhyaksa mengumumkan keberhasilan menyelamatkan uang negara sebesar Rp2.258.973.000. Total kerugian keseluruhan dalam perkara ini mencapai Rp4.951.880.000.
Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya, menegaskan bahwa eksekusi ini merupakan langkah nyata dalam memulihkan kerugian negara pasca-putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Kami telah menerima dan menyetorkan uang hasil rampasan serta uang pengganti dari para terpidana ke kas negara. Ini komitmen kami, tidak hanya menjatuhkan hukuman badan, tetapi memastikan uang rakyat kembali," ujar Rustandi.
Jaksa Eksekutor telah menyetorkan dana rampasan dengan rincian sebagai berikut:
1. Rp2.013.973.000: Uang tunai yang dirampas dari terpidana Erwin Setyawan.
2. Rp230.000.000: Uang tunai dari Erwin Setyawan yang diperhitungkan sebagai uang pengganti.
3. Rp15.000.000: Uang tunai dari terpidana Nurkamto yang diperhitungkan sebagai uang pengganti.
Penyetoran ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 5394 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 9 Juni 2026 atas nama terpidana Erwin Setyawan.
Meski telah mengembalikan Rp2,2 miliar, Kejari Pasuruan mencatat masih ada sisa kerugian negara sekitar Rp2,69 miliar yang harus dipulihkan.
Saat ini, Tim Jaksa Eksekutor bergerak cepat melakukan penelusuran aset (asset tracing) secara intensif. Target utamanya adalah sejumlah bidang tanah milik terpidana serta instrumen hukum lain untuk memaksimalkan pengembalian.
"Penegakan hukum korupsi bukan sekadar memberi efek jera, melainkan memulihkan keuangan negara agar bisa dimanfaatkan lagi oleh masyarakat. Kami bekerja profesional, berintegritas, transparan, dan akuntabel," pungkas Rustandi.
Kejari Kabupaten Pasuruan memastikan akan terus mengoptimalkan eksekusi putusan pengadilan, baik lewat pembayaran uang pengganti maupun penyitaan aset tersisa.

0 Komentar