Ticker

6/recent/ticker-posts

Tak Cuma Berburu Berkah, Pemuda di Pasuruan Sisipkan Edukasi Bahaya Narkoba Lewat Sholawatan


PASURUAN, Deva-news.com
Lantunan sholawat tidak hanya menjadi sarana mempererat silaturahmi bagi warga Dusun Kedamean, Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Kegiatan rutin yang digagas oleh para pemuda setempat ini kini juga disulap menjadi ruang edukasi efektif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba.

Konsep kolaboratif tersebut terlihat jelas dalam rutinan sholawatan yang digelar di Halaman Langgar At Taqwa, Kedamean Kidul, Jumat (18/9/2026) malam. Puluhan jemaah, baik laki-laki maupun perempuan, tampak khidmat mengikuti rangkaian acara yang kali ini dibarengi dengan penyuluhan bahaya narkoba dari BNN Kabupaten Pasuruan.

Agenda positif ini diinisiasi oleh komunitas pemuda Kedamean yang tergabung dalam "Arenda". Rutinan sholawatan ini sebenarnya merupakan agenda konsisten yang sudah berjalan sekitar satu tahun dan dilaksanakan sebulan sekali setiap Jumat pada pekan kedua.

Namun, langkah menyisipkan edukasi narkoba di tengah momentum berkumpulnya ratusan warga ini menjadi terobosan tersendiri. Pesan-pesan pencegahan dapat tersampaikan dengan suasana yang lebih dekat, hangat, dan membumi di tengah masyarakat.

Penyuluh Narkoba Ahli Muda BNN Kabupaten Pasuruan, Fendy Mochamad, memberikan apresiasi tinggi terhadap pola edukasi berbasis keagamaan ini. Menurutnya, metode pendekatan seperti ini sangat potensial untuk terus dikembangkan demi menekan angka penyalahgunaan narkoba.

"Kami pikir upaya penyuluhan lewat sholawatan ini bisa dilanjutkan untuk meminimalkan penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Ini salah satu kegiatan yang sangat positif sekali," ujar Fendy di hadapan para jemaah.

Dalam paparannya, Fendy menjelaskan bahwa narkoba merupakan istilah yang mencakup narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya. Ia menerangkan secara rinci penggolongan narkotika beserta fungsi dan ketentuan hukumnya.

Narkotika golongan I seperti sabu, ganja, heroin, dan kokain, secara tegas dilarang untuk digunakan sembarangan. Sementara golongan II dan III, seperti morfin, masih dapat dimanfaatkan secara terbatas untuk kepentingan pengobatan atau medis seperti anestesi dan pereda rasa sakit ekstrem.

Fendy juga mengingatkan warga agar lebih jeli mengenali bahan adiktif yang kerap dijumpai dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari nikotin, kafein, bensin, hingga lem. Ia turut mematahkan stigma di masyarakat mengenai ciri fisik pengguna narkoba.

"Tak semua pemakai narkoba itu berbadan kurus. Contohnya ganja, karena salah satu kandungannya ada yang justru memicu dan menambah nafsu makan," jelasnya.

Lebih lanjut, Fendy membeberkan tantangan berat yang dihadapi Indonesia saat ini. Berdasarkan data terbaru, terdapat sekitar 1.486 jenis narkoba baru di dunia, dan sekitar 160-an di antaranya sudah terdeteksi masuk ke Indonesia.

Ia secara khusus meminta para orang tua dan pemuda waspada terhadap tren penyalahgunaan vape (rokok elektrik). Pasalnya, cairan vape kini marak dijadikan media baru oleh jaringan pengedar untuk menyisipkan zat berbahaya. 

Fendy mencontohkan pengungkapan kasus besar beberapa bulan lalu, di mana aparat berhasil menggagalkan penyelundupan kuncup bunga ganja yang rencananya akan diolah menjadi bahan baku cairan vape.

Di tempat yang sama, Kasubag Humas BNN Kabupaten Pasuruan, Arif Andi Hisbudin, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk membangun kepedulian bersama melalui dua kata kunci: aware (sadar) dan care (peduli).

"Sadari bahwa narkoba itu berbahaya. Peduli kepada lingkungan sekitar, terutama pada orang-orang terdekat kita," tutur Arif.

Arif menegaskan agar masyarakat tidak mengucilkan para mantan pengguna atau pecandu narkoba yang ingin bertobat. Sebaliknya, mereka harus dirangkul dan diarahkan untuk mendapatkan penanganan medis yang tepat.

"Kalau ada pecandu, ayo ditolong untuk disembuhkan. Bisa didekati, lalu dibawa ke BNN untuk menjalani rehabilitasi. Kalau memang serius ingin sembuh, silakan dibawa ke BNN. Akan kami rehab secara gratis dan dipastikan tidak akan dibawa ke ranah hukum," pungkasnya.

Posting Komentar

0 Komentar