Ticker

6/recent/ticker-posts

3 Raperda Non-APBD Kabupaten Pasuruan Resmi Disahkan, Ini Daftarnya


PASURUAN, Deva-news.com
Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Kabupaten Pasuruan Tahun 2026 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan ini ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (18/5/2026).

Prosesi ini dilakukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat, Wakil Ketua DPRD Rias Judikari Drastika dan Adinda Denisa, serta Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menjelaskan bahwa ketiga regulasi baru yang disahkan tersebut meliputi:

1. Perda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA).
2. Perda tentang Pemberdayaan Organisasi Masyarakat (Ormas).
3. Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Samsul menegaskan, pembahasan ketiga Perda ini telah melalui rangkaian tahapan yang panjang dan krusial. Prosesnya melibatkan pengharmonisasian, pembulatan, hingga pemantapan konsepsi oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Jatim.

"Kami juga telah melalui pembahasan intensif dan persetujuan bersama OPD terkait, serta fasilitasi oleh Pemprov Jatim. Tahap akhir yang dilewati adalah persetujuan paripurna hari ini untuk resmi menjadi Perda," ujar Samsul.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo mengapresiasi kerja keras semua pihak yang terlibat dalam penyusunan regulasi ini. Menurutnya, penuntasan program legislasi daerah ini merupakan wujud nyata pengabdian demi kemajuan daerah.

"Kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif terwujud karena adanya kesamaan kerangka berpikir. Kita berkomitmen untuk saling bahu membahu demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat," ungkap Bupati Rusdi.

Secara khusus, Mas Rusdi menyoroti urgensi Perda KLA. Ia berharap regulasi ini menjadi arah kebijakan yang jelas, terukur, dan berkelanjutan dalam memperkuat koordinasi lintas sektor terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak.

"Perda KLA ini harus menjadi instrumen hukum yang efektif untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, inklusif, dan ramah anak. Kami ingin anak-anak di Kabupaten Pasuruan tumbuh optimal sebagai generasi penerus bangsa yang berkualitas," pungkasnya. (Zaq/red)

Posting Komentar

0 Komentar