Ticker

6/recent/ticker-posts

Gagal Capai Perdamaian, Sidang Kasus PTSL Randupitu Masuk Babak Baru


PASURUAN, Deva-news.com
Upaya perdamaian dalam sengketa Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Randupitu berakhir buntu. Kuasa Hukum Kepala Desa Randupitu, Nofi Hariyanto, S.H., secara tegas menolak seluruh resume perdamaian yang diajukan oleh pihak penggugat. Pihaknya memilih untuk melanjutkan perkara ke persidangan pokok di Pengadilan Negeri (PN) Bangil.

Penolakan tersebut didasarkan pada keyakinan kuat bahwa materi gugatan dari penggugat tidak berdasar serta bertentangan dengan fakta hukum dan regulasi yang sah. Nofi menegaskan bahwa Peraturan Bupati (Perbup) Pasuruan yang menjadi payung hukum pelaksanaan PTSL telah disahkan dan dijalankan sesuai aturan daerah. Oleh sebab itu, mekanisme di Randupitu tidak dapat diintervensi atau disamakan dengan interpretasi personal di luar aturan tertulis.

“Perbup itu sudah disahkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kabupaten Pasuruan. Jadi tidak bisa diotak-atik atau disamakan dengan cara lain,” ujar Nofi saat ditemui di luar ruang sidang.

Terkait tuntutan pengembalian uang dari pihak penggugat, Nofi menyatakan bahwa panitia maupun kepala desa tidak memiliki kewajiban hukum untuk mengabulkannya. Alasan utamanya adalah karena program PTSL tersebut hingga kini masih berjalan sesuai tahapan.

“Tuntutan agar panitia dan kepala desa mengembalikan dana itu tidak bisa kami penuhi. Program ini sudah berjalan lancar tahap demi tahap,” jelasnya.

Nofi menambahkan, pengembalian dana hanya bisa dilakukan jika pemohon secara resmi. Menarik berkas pengajuannya.

“Kecuali jika pemohon menarik berkasnya, baru panitia akan mengembalikan uang tersebut. Selama berkas tidak ditarik dan prosesnya terus berjalan bahkan sekarang sudah hampir selesai maka tidak ada alasan pengembalian dana,” tutur Nofi.

Atas dasar itu, tindakan yang diambil oleh panitia dan kepala desa dinilai sudah sepenuhnya taat prosedur. Nofi juga menggarisbawahi bahwa tidak ada satu pun pemohon lain yang mengajukan keberatan selama proses PTSL berlangsung, kecuali pihak penggugat.

“Artinya, apa yang dilakukan panitia maupun kepala desa sudah sesuai prosedur. Tidak ada kewajiban mengembalikan uang karena memang tidak ada warga lain yang keberatan,” imbuhnya.

Ia memberikan gambaran normatif mengenai mekanisme pembatalan. Jika seorang pemohon merasa keberatan dan memilih mencabut berkas untuk mengurus sertifikat tanah secara mandiri, uangnya pasti dikembalikan. Namun, hak itu melekat langsung pada pemohon yang bersangkutan, bukan pihak lain.

“Misalnya pemohon langsung yang menyatakan keberatan dan meminta berkasnya dicabut karena ingin mengurus mandiri, baru uang itu dikembalikan. Secara normatif, penerima manfaat langsung yang harus bertindak, bukan orang lain,” terang Nofi.

Berbekal dasar hukum yang kuat dan fakta riil di lapangan, kuasa hukum tergugat menyatakan siap membuktikan keabsahan proses PTSL Randupitu di hadapan majelis hakim. Menjelang bergulirnya sidang pokok perkara, pihak tergugat mengaku optimistis bahwa putusan pengadilan nantinya akan memperkuat kepastian hukum atas hak tanah warga Randupitu yang telah diproses secara sah dan transparan. (*)

Posting Komentar

0 Komentar