PASURUAN, Deva-news.com
Komitmen berkelanjutan Polres Pasuruan dalam memberantas peredaran narkotika membuahkan hasil gemilang. Satresnarkoba Polres Pasuruan sukses menyabet dua penghargaan sekaligus dari Ditresnarkoba Polda Jawa Timur atas kinerja impresif mereka sepanjang Semester I tahun 2026.
Dalam penilaian tersebut, Polres Pasuruan berhasil meraih peringkat pertama untuk kategori prestasi barang bukti terbanyak, serta peringkat ketiga untuk performa pengungkapan kasus terbanyak di tingkat Jawa Timur.
Berdasarkan data resmi, sepanjang Semester I 2026, Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil membongkar 219 kasus narkotika dengan mengamankan 300 tersangka. Dari ratusan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti fantastis berupa narkotika golongan I jenis sabu seberat 6.266,15 gram (6,2 kilogram) serta 107.289 butir obat keras berbahaya (okerbaya).
Keberhasilan ini tidak lepas dari rentetan pengungkapan kasus besar yang dilakukan secara maraton oleh petugas di lapangan. Salah satunya terjadi pada 13 Juni 2026 di Desa Karang Sentul, Kecamatan Gondang. Berbekal informasi dari masyarakat mengenai rencana transaksi besar, polisi melakukan pengintaian intensif dan membuntuti kendaraan target. Hasilnya, seorang pria berinisial RPD diringkus bersama barang bukti 159,585 gram sabu yang dikemas dalam lima kantong plastik.
Tak berhenti di situ, pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB, petugas bergerak menggerebek sebuah kamar kos di Dusun Jetak Kendal, Desa Karang Jati, Kecamatan Pandaan. Di lokasi ini, polisi menangkap pria berinisial HP dengan barang bukti sabu seberat 49,207 gram. Setelah dilakukan pengembangan mendalam, jaringan HP terdeteksi merembet hingga ke wilayah Bangkalan, Madura, di mana polisi kembali menemukan barang bukti tambahan.
Beralih ke pertengahan bulan, tepatnya pada 18 Juni 2026, Korps Bhayangkara Pasuruan mengadang peredaran sabu di Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol. Petugas mencegat seorang pria berinisial NS di tengah jalan dan menemukan 13,513 gram sabu siap edar di dalam penguasaannya.
Aksi bersih-bersih narkoba berlanjut pada 24 Juni 2026 di Kelurahan Baujeng, Kecamatan Beji. Dalam operasi ini, Satresnarkoba menciduk dua pengedar berinisial TCM dan MRF. Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita 168,993 gram sabu yang sudah terbagi ke dalam sembilan plastik klip. Jika diakumulasikan, hanya dari empat titik pengungkapan di bulan Juni tersebut, total sabu yang diamankan mencapai berat bersih 391,298 gram.
Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, menegaskan bahwa penghargaan bergengsi dari Polda Jatim ini merupakan buah dari kerja keras, soliditas, dan dedikasi seluruh personel di lapangan.
"Capaian ini adalah hasil dari komitmen dan kerja sama seluruh anggota dalam mengikis habis peredaran narkotika. Namun, kami tidak boleh berpuas diri. Polisi tidak hanya fokus pada penindakan hukum yang tegas, tetapi juga akan terus memperkuat sisi pencegahan atau edukasi ke masyarakat," ujar AKBP Harto.
Ia juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat Pasuruan yang dinilai semakin berani dan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Menurutnya, peran serta publik adalah kunci utama runtuhnya jaringan narkoba.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi. Jangan ragu atau takut untuk melapor. Setiap informasi yang masuk pasti akan kami tindak lanjuti secara tegas sesuai hukum yang berlaku demi menyelamatkan generasi muda Kabupaten Pasuruan," pungkasnya.
Capaian gemilang pada Semester I 2026 ini kini menjadi bahan evaluasi sekaligus suntikan motivasi bagi Polres Pasuruan untuk terus mempersempit ruang gerak para bandar dan pengedar narkoba di wilayah hukum setempat. (*)

0 Komentar