Ticker

6/recent/ticker-posts

Perkuat Tata Kelola Daerah, Pemkab Pasuruan Matangkan Pembahasan 5 Raperda Non-APBD 2026


PASURUAN, Deva-news.com
Pemerintah Kabupaten Pasuruan secara resmi menyampaikan jawaban dan tanggapan eksekutif terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD mengenai lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Tahun 2026. Langkah ini menjadi babak baru dalam penguatan tata kelola pemerintahan, optimalisasi layanan publik, serta percepatan roda perekonomian di Kabupaten Pasuruan.

Penyampaian jawaban strategis tersebut berlangsung dalam sidang paripurna yang dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, pada Rabu (30/09/2026) siang. Poin-poin penting dari sikap pemerintah daerah dipaparkan secara gamblang oleh Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori, di hadapan para legislator.

Berikut adalah transformasi dan substansi penting dari lima Raperda Non-APBD 2026 yang menjadi fokus utama Pemkab Pasuruan:

1. Transformasi Kelembagaan: Pembentukan Dinas Damkar Mandiri
Melalui Raperda tentang Perubahan Perda No. 3 Tahun 2025 terkait Susunan Perangkat Daerah, eksekutif berkomitmen menciptakan birokrasi yang lincah dan responsif. Langkah paling krusial adalah pemisahan dan pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sebagai instansi mandiri. Kebijakan ini dibarengi dengan penyesuaian peran Satpol PP dan BPBD untuk mempercepat waktu respons (response time) penanganan kedaruratan sekaligus menghapus tumpang tindih kewenangan.

2. Penataan Regulasi: Pencabutan Perda PT Pasuruan Migas
Sebagai bentuk ketegasan dalam tertib administrasi dan penyelamatan aset daerah, Pemkab Pasuruan resmi mengajukan Raperda Pencabutan Perda No. 9 Tahun 2010 tentang PT Pasuruan Migas. Keputusan ini merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1262 K/PID.SUS/2016. Diketahui, perusahaan daerah tersebut tidak pernah beroperasi secara nyata dan tidak pernah menerima alokasi maupun penyertaan modal dari APBD.

3. Kepastian Hukum Desa: Jadwal Pilkades Serentak 4 Gelombang
Merespons dinamika di tingkat desa, Raperda tentang Perubahan Keempat Perda No. 6 Tahun 2015 fokus pada jaminan sosial aparatur desa serta kepastian masa jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pemerintah daerah memproyeksikan pelaksanaan Pilkades secara bertahap sebanyak 4 kali dalam kurun waktu 8 tahun, yang akan dimulai dari Gelombang I pada tahun 2027 hingga Gelombang IV pada tahun 2031.

4. Efisiensi Kerja Sama Daerah: Stop Formalitas di Atas Kertas
Melalui Raperda tentang Kerja Sama Daerah, Pemkab Pasuruan menegaskan bahwa setiap kemitraan baik antar-daerah, dengan pihak ketiga, maupun luar negeri harus berdampak nyata. Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) akan dikerahkan untuk memantau setiap kesepakatan secara berkala. Skema sinergi ini wajib diprioritaskan pada sektor produktif seperti investasi, efisiensi pelayanan dasar, penguatan UMKM, serta peningkatan kualitas SDM.

5. Pengetatan Penyertaan Modal: Wajib Kajian Bisnis Terukur
Pemkab Pasuruan tidak ingin gegabah dalam menyuntikkan dana ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Melalui Raperda Penyertaan Modal, setiap investasi daerah wajib lolos kajian komprehensif dan memiliki rencana bisnis (business plan) yang terukur. Kebijakan ketat ini diterapkan agar BUMD mampu menjadi mesin pencetak Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sehat sekaligus membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat.

Di akhir persidangan, Wakil Bupati Shobih Asrori menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas masukan, kritik, dan saran membangun dari seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Pasuruan, mulai dari Fraksi PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, PKS, hingga Fraksi Gabungan.

Pihak eksekutif berharap proses pembahasan lanjutan bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD dapat berjalan lancar demi melahirkan regulasi yang berkualitas dan membawa manfaat berkelanjutan bagi seluruh warga Pasuruan.

Posting Komentar

0 Komentar