PASURUAN, Deva-news.com
Seorang oknum perangkat desa yang menjabat sebagai Kepala Dusun (Kasun) di Desa Semare, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, terpaksa harus berurusan dengan hukum. Pria berinisial MI (41) ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota karena diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan yang terjadi pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB tersebut bermula dari laporan masyarakat. Warga setempat mengaku resah dengan maraknya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Desa Semare. Menanggapi informasi itu, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan mendalam di lokasi kejadian.
"Petugas bergerak melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Semare. Di sana, polisi berhasil mengamankan MI beserta sejumlah barang bukti," ujar perwakilan kepolisian dalam keterangan resminya.
Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan paket narkotika jenis sabu siap edar yang disembunyikan di atas lemari penyimpanan piring.Total barang bukti sabu yang disita memiliki berat bruto 0,97 gram. Barang haram tersebut terbagi ke dalam tiga plastik klip kecil dengan rincian:
- Klip A1: Berat 0,68 gram
- Klip A2: Berat 0,17 gram
- Klip A3: Berat 0,11 gram
Selain sabu, petugas juga mengamankan satu set alat hisap (bong), satu unit timbangan digital merek Digital Scale, ponsel Redmi Note 8 milik MI, serta ponsel Infinix Hot 30 milik saksi berinisial MA yang berada di lokasi saat penggerebekan.
Berdasarkan hasil interogasi awal, MI mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pengedar berinisial NA, yang saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Aksi nekat oknum pamong desa ini berlangsung dalam waktu singkat dengan kronologi sebagai berikut:
- Minggu (9/8/2026) malam: NA menghubungi MI via pesan WhatsApp untuk menawarkan sabu. Keduanya sepakat bertransaksi senilai Rp600.000.
- Senin (10/8/2026) pukul 13.00 WIB: MI mengirimkan uang pembayaran awal sebesar Rp300.000.
- Senin (10/8/2026) pukul 16.00 WIB: NA mengantarkan sabu ke rumah MI dan menerima pelunasan sisa pembayaran sebesar Rp300.000 secara tunai.
Setelah barang diserahkan, MI, NA, dan saksi MA diduga langsung mengonsumsi sabu tersebut bersama-sama menggunakan bong. Sekitar pukul 16.30 WIB, NA meninggalkan lokasi kejadian. Setengah jam berselang, tim Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota menggerebek rumah tersebut dan mengamankan MI serta MA tanpa perlawanan.
Atas perbuatannya, oknum Kepala Dusun ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jeratan hukum tersebut juga disesuaikan dengan Pasal II ayat (11) atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo penyesuaian pidana sebagaimana dimaksud Pasal VII angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026.
Saat ini, tersangka MI beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasuruan Kota guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut untuk memburu keberadaan pengedar NA yang buron.

0 Komentar