Ticker

6/recent/ticker-posts

Polres Pasuruan Gulung Komplotan Kekerasan di Jalur Malang–Surabaya, 7 Tersangka Ditangkap


PASURUAN, Deva-news.com
Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap rangkaian tindak pidana pengeroyokan, pencurian dengan kekerasan (curas), dan pengrusakan yang terjadi di sejumlah titik sepanjang jalur Malang–Surabaya, wilayah Kabupaten Pasuruan, pada 10 hingga 11 Agustus 2026.

Dalam operasi cepat tersebut, polisi menangani lima Laporan Polisi (LP) di lima Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda, serta mengamankan tujuh orang tersangka. Akibat aksi kejahatan ini, tercatat enam orang pengguna jalan menjadi korban luka-luka dan kehilangan sejumlah barang pribadi.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa pengungkapan kilat ini didasarkan pada laporan masyarakat dan hasil penyelidikan intensif terhadap serangkaian aksi kekerasan yang terjadi dalam waktu yang berdekatan.

"Polres Pasuruan bergerak cepat menangani lima laporan polisi di lima lokasi berbeda. Saat ini, tujuh tersangka telah kami amankan. Proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk mendalami peran masing-masing pelaku serta memburu kemungkinan keterlibatan pihak lain," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Kronologi Kegaduhan di 5 TKP Jalur Pasuruan:

1. TKP Purwosari: Penghadangan dan Perampasan Motor aksi pertama terjadi pada Senin, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 23.05 WIB di Jalan Raya Surabaya–Malang, Dusun Buluagung, Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari. Korban berinisial BEP (22), warga Mojokerto, yang sedang berkendara dari arah Sukorejo menuju Purwosari mendadak dihentikan oleh sekelompok orang.

Korban dikeroyok hingga mengalami luka di tangan, bibir, dan kepala, lalu sepeda motornya dirampas. Polisi berhasil mengamankan tersangka MZ (28), warga Pasuruan, yang diduga kuat berperan melakukan pemukulan.

2. TKP Pandaan (Desa Tawangrejo): Penjarahan Barang Pribadi pada Selasa, 11 Agustus 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, kejahatan serupa terjadi di Jalan Raya Surabaya–Malang, Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan. Dua korban yang sedang menuju Surabaya dihadang dan dikeroyok. Pelaku menjarah sepeda motor, ponsel, dompet, uang tunai, hingga kartu identitas korban.

Dua tersangka berinisial RA (24) dan KM (25), keduanya warga Pasuruan, berhasil diringkus. RA diketahui berperan sebagai joki motor, sedangkan KM sebagai eksekutor pemukulan.

3. TKP Pandaan (Desa Karangjati): Korban Ditabrak dan Diseret hanya berselang satu jam, yakni pukul 03.00 WIB, aksi sadis kembali terjadi di Jalan Raya Malang–Surabaya, Dusun Jetak, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan. Dua korban yang hendak pulang ke Pasuruan ditabrak dari belakang oleh kelompok pelaku hingga terjatuh.

Korban kemudian dipukuli, diseret ke pinggir jalan, dan seluruh barang berharganya seperti sepeda motor serta ponsel dirampas paksa. Polisi mengamankan tersangka IADK alias YDS (25) yang berperan sebagai eksekutor perampasan motor.

4. TKP Sukorejo (Depan Alfamart): Penganiayaan dan Perampasan Ponsel pada Selasa, 11 Agustus 2026 pukul 01.30 WIB, korban berinisial ATJ (21), warga Surabaya, dihentikan oleh sejumlah orang di depan Alfamart Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo. Korban dipukul di bagian kepala, lalu dua unit ponselnya dibawa kabur. Penyidik mengamankan tersangka MRAP (26), warga Pasuruan, yang berperan mengambil ponsel korban.

5. TKP Polsek Sukorejo: Pengrusakan Mako dan Kendaraan Dinas selain menyasar pengguna jalan, aksi anarkis juga terjadi pada Selasa, 11 Agustus 2026 pukul 04.15 WIB di wilayah Kecamatan Sukorejo. Pasca bentrokan antar kelompok suporter, massa melakukan pelemparan batu dan bom molotov ke arah fasilitas Polri.

Akibatnya, tiga unit kendaraan dinas, papan neon box, serta pagar gerbang Mako Polsek Sukorejo mengalami kerusakan. Dua tersangka langsung diciduk, yaitu ABNP (20) sebagai pelaku pelemparan batu, dan AHA (20) yang berperan sebagai provokator sekaligus pelempar molotov.

Dari tangan para tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk beberapa unit sepeda motor milik korban dan pelaku, ponsel, serta pakaian yang digunakan saat melancarkan aksi kejahatan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal pidana sesuai dengan konstruksi perkara masing-masing, di antaranya Pasal 262 dan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

"Kami memastikan proses hukum berjalan tegas dan transparan berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan jalanan," tegas Kombes Pol Jules.

Polda Jawa Timur mengimbau keras kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, menghadang pengguna jalan, ataupun memicu bentrokan yang merugikan fasilitas publik.

"Kami mengajak semua pihak untuk menjaga kondusifitas. Perbedaan kelompok atau identitas tidak boleh menjadi pembenaran untuk melakukan kekerasan. Jika masyarakat melihat atau menjadi korban kejahatan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat agar langsung kami tindak lanjuti," pungkasnya.

Posting Komentar

0 Komentar