Ticker

6/recent/ticker-posts

Bupati Subandi Sita Ratusan Botol Miras di Kawasan Perumahan Sidoarjo


SIDOARJO, Deva-news.com
Bupati Sidoarjo, H. Subandi, SH., M.Kn., mengambil tindakan tegas terhadap tempat penjualan minuman keras (miras) yang menyalahi ketentuan. Tiga toko miras yang beroperasi di kawasan ruko Perumahan Kahuripan Nirwana Village (KNV) ditutup paksa saat itu juga dalam inspeksi mendadak (sidak) pada Jumat malam (31/7/2026).

Tindakan tegas ini diambil karena pemilik ruko menyalahgunakan izin usaha mereka. Berdasarkan dokumen yang diperiksa di lokasi, izin yang dikantongi para pelaku adalah sebagai distributor, bukan pengecer. Namun pada praktiknya, mereka justru menjual miras secara eceran dan melayani pembelian langsung dari masyarakat.

Sidak ini dipimpin langsung oleh Bupati H. Subandi bersama Dandim 0816/Sidoarjo, Letkol Inf. Abraham Pribadi. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan adanya penjualan miras Golongan B dengan kadar alkohol di atas 20 persen, yang secara aturan dilarang keras diperjualbelikan secara bebas di ruko atau toko kelontong.

"Ada tiga ruko yang kami dapati menjual minuman keras. Izin yang mereka miliki adalah distributor. Kalau statusnya distributor, tentu tidak boleh menjual secara retail atau eceran. Distributor itu fungsinya sebagai gudang penyimpanan. Ini jelas menyalahi aturan dan melanggar hukum," tegas Bupati Subandi.

Bupati Subandi juga menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo tidak pernah mengeluarkan izin untuk penjualan miras secara eceran dan memastikan tidak akan pernah menerbitkannya.

Terkait izin distributor yang dimiliki pedagang, legalitas tersebut diperoleh secara mandiri melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

"Langkah malam ini adalah bagian dari komitmen bersama jajaran Forkopimda dan DPRD Sidoarjo. Kami akan menggelar sidak seperti ini setiap hari. Besok kami juga berkoordinasi dengan para camat agar pergerakan ini serentak di tingkat kecamatan hingga menyasar warung-warung kecil," tambahnya.

Dari hasil operasi malam tersebut, petugas mengamankan sedikitnya 624 botol miras dengan kadar alkohol di atas 20 persen. Para pemilik toko selanjutnya akan dipanggil untuk menjalani proses sidang tindak pidana ringan (tipiring), dan operasional ruko wajib dihentikan. Pemkab Sidoarjo mengancam akan menyita seluruh aset dagangan jika pemilik nekat membuka kembali usahanya. 

"Saya meminta kepada masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas penjualan miras ilegal di wilayahnya untuk segera melapor ke kantor kecamatan terdekat atau langsung ke Pemkab Sidoarjo," pungkasnya. (*)

Posting Komentar

0 Komentar