PASURUAN, Deva- news.com
Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil membongkar tiga jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Pasuruan. Dari hasil pengembangan dan penyelidikan selama satu bulan, polisi meringkus empat tersangka dan menyita 41 paket sabu siap edar di tiga lokasi berbeda.
Kapolres Pasuruan melalui Kasatresnarkoba Polres Pasuruan menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan komitmen nyata kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba.
"Kami berkomitmen penuh memerangi jaringan narkoba demi mewujudkan Pasuruan BERSINAR (Bersih Narkoba). Dalam satu bulan terakhir, Tim I Unit I Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Satria Buana sukses mengungkap tiga TKP di Kecamatan Prigen dan Sukorejo," ujar Kapolres melalui keterangan resminya.
Mata rantai peredaran ini pertama kali diputus pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen. Dua tersangka berinisial M.R.B. (25) dan A.S. (28) langsung diamankan petugas.
Dari tangan M.R.B., polisi menyita 26 paket sabu seberat 2,715 gram, kotak hitam, ponsel, dan satu unit Honda Scoopy. Sementara dari tersangka A.S., petugas mengamankan satu paket sabu seberat 0,105 gram, timbangan digital, alat hisap, plastik klip, sekrop plastik, serta sebuah ponsel.
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku berbagi peran. Tersangka A.S. bertugas menyediakan sabu dan mencari konsumen, sedangkan M.R.B. bertindak sebagai kurir sistem ranjau yang meletakkan barang haram tersebut di titik-titik tertentu.
Pengungkapan kedua bergeser ke Desa Karangsono, Kecamatan Sukorejo, pada Rabu (27/5/2026) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Petugas berhasil membekuk R.A.I.P. (26), seorang pengedar lokal yang sudah menjadi Target Operasi (TO) selama beberapa bulan.
Saat digeledah, polisi menemukan dua paket sabu seberat 7 gram, timbangan digital, enam plastik klip kosong, ponsel, serta tas selempang yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.
Tak berhenti di situ, polisi menggerebek lokasi ketiga di Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo, pada Kamis (28/5/2026) malam. Tersangka S.S. (31) ditangkap berkat laporan langsung dari masyarakat saat polisi menggelar dialog Kamtibmas.
Petugas menyita 13 paket sabu seberat 5,740 gram yang disembunyikan di dalam wadah pomade, lengkap dengan barang bukti ponsel, plastik klip, serta sekrop plastik.
Saat ini, keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasuruan. Penyidik masih melakukan pengembangan intensif untuk memburu pemasok utama di atas para tersangka yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara jangka panjang hingga seumur hidup.

0 Komentar