Ticker

6/recent/ticker-posts

Pendapatan APBD Sidoarjo 2025 Tembus Rp5,5 Triliun, Banggar DPRD Beberkan Sejumlah Catatan Penting


SIDOARJO, Deva-news.com
Kinerja pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sepanjang Tahun Anggaran 2025 mendapat sorotan positif dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo, Kamis (30/7/2026). Ditengah tantangan ekonomi nasional dan meningkatnya kebutuhan belanja publik, pendapatan daerah justru berhasil melampaui target, sementara proyeksi defisit ratusan miliar rupiah mampu dibalik menjadi surplus.

Capaian tersebut, dinilai menjadi indikator semakin kuatnya tata kelola fiskal daerah, meski DPRD tetap memberikan sejumlah catatan penting. Agar efektivitas belanja pemerintah semakin optimal.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo dengan agenda penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dipimpin Ketua DPRD Sidoarjo H. Abdillah Nasih.

Hadir dalam sidang tersebut Bupati Sidoarjo H. Subandi, SH., M.Kn., jajaran Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, serta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Pembahasan Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dilakukan secara menyeluruh terhadap realisasi pendapatan, belanja, pembiayaan daerah, hingga kualitas pelaksanaan program pembangunan. Evaluasi tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan setiap rupiah APBD benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Salah satu temuan yang mendapat perhatian adalah capaian pendapatan daerah. Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Sidoarjo, Afdhal Muhamad Insan, menjelaskan berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp5,5 triliun atau 101,3 persen dari target APBD Perubahan 2025. Artinya, pendapatan daerah mampu melampaui target sebesar Rp73,41 miliar.

"Dari hasil audit BPK, kita melihat indikator pengelolaan keuangan sudah berjalan sesuai ketentuan administrasi. Ini menjadi catatan positif sekaligus bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah ke depan," ujar Afdhal.

Namun demikian, DPRD juga menyoroti tingkat penyerapan belanja daerah. Dari total anggaran yang dialokasikan, realisasi belanja mencapai Rp5,464 triliun atau sekitar 90 persen, sehingga masih terdapat anggaran yang belum terserap sebesar Rp606,79 miliar.

Banggar menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah agar perencanaan program, proses pengadaan, hingga pelaksanaan kegiatan dapat berjalan lebih efektif sehingga manfaat APBD dapat dirasakan masyarakat secara maksimal.

Sorotan lain yang dinilai paling signifikan adalah perubahan kondisi fiskal daerah. Semula APBD Tahun Anggaran 2025 diproyeksikan mengalami defisit sekitar Rp618 miliar. Namun hingga akhir tahun anggaran, kondisi tersebut berhasil dibalik menjadi surplus sebesar Rp61,7 miliar.

Perubahan drastis tersebut dinilai mencerminkan semakin baiknya pengendalian fiskal dan kemampuan pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan keuangan. Meski demikian, DPRD mengingatkan agar surplus yang tercipta tidak berasal dari rendahnya penyerapan belanja pembangunan yang justru berpotensi menghambat pelayanan kepada masyarakat.

Banggar juga mencatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp680,654 miliar, meningkat sekitar Rp37,378 miliar dibandingkan tahun sebelumnya atau sekitar 11,1 persen dari total APBD. Besarnya SiLPA menjadi indikator yang harus dianalisis lebih mendalam agar tidak mencerminkan banyaknya program yang tertunda, melainkan efisiensi pengelolaan anggaran.

Secara nasional, pengelolaan APBD yang sehat menjadi salah satu indikator penting dalam mengukur kapasitas fiskal daerah. Pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan bahwa setiap pemerintah daerah wajib menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, serta berorientasi pada pelayanan publik.

Selain itu, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK menjadi tolok ukur bahwa laporan keuangan telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan, meskipun opini tersebut bukan berarti seluruh program pembangunan telah berjalan tanpa kekurangan.

Menanggapi laporan Banggar, Bupati Sidoarjo H. Subandi menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas proses pembahasan yang berlangsung konstruktif.

Menurutnya, seluruh tahapan mulai dari penyampaian nota penjelasan, pandangan umum fraksi, jawaban eksekutif hingga pengambilan keputusan merupakan bagian dari mekanisme pemerintahan yang menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.

"Atas nama Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas tanggapan, saran, serta fungsi pengawasan yang telah diberikan. Kolaborasi yang baik antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik," ujar Subandi.

Bupati menegaskan Pemkab Sidoarjo akan terus menjalankan pengelolaan keuangan daerah sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif, serta tata kelola yang baik.

Menurutnya, sinergi yang selama ini terbangun antara pemerintah daerah dan DPRD juga berkontribusi terhadap keberhasilan Kabupaten Sidoarjo mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI selama 13 tahun berturut-turut, sebuah capaian yang menunjukkan konsistensi pemerintah daerah dalam menyusun laporan keuangan sesuai standar yang berlaku.

"Prestasi ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh pemangku kepentingan. Semoga kolaborasi yang telah terjalin dapat terus dipertahankan untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," katanya.

Menutup sambutannya, Subandi mengajak DPRD, Forkopimda, serta seluruh pemangku kepentingan untuk terus memperkuat kolaborasi dalam menjaga stabilitas pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Melalui pembahasan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 tersebut, DPRD berharap evaluasi yang telah dilakukan tidak berhenti pada aspek administratif semata, melainkan menjadi pijakan dalam menyusun kebijakan anggaran yang lebih tepat sasaran, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat pembangunan daerah, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan Kabupaten Sidoarjo.

Posting Komentar

0 Komentar