Ticker

6/recent/ticker-posts

Marak Miras Ilegal dan Prostitusi Terselubung, Forkopimda Sidoarjo Siapkan Penertiban Total


SIDOARJO, Deva-news.com
Maraknya peredaran minuman keras (miras) tanpa izin, keberadaan rumah karaoke yang melanggar ketentuan, serta praktik prostitusi terselubung di Kabupaten Sidoarjo mendapat respons serius dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Penanganan terpadu lintas sektor kini telah disiapkan, termasuk rencana operasi penertiban besar-besaran di sejumlah lokasi rawan.

Sebagai langkah awal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menggelar rapat koordinasi lintas sektor untuk merumuskan strategi penanganan pada Senin (27/7/2026). Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Delta Wicaksana Setda Sidoarjo ini dipimpin langsung oleh Bupati Sidoarjo, H. Subandi.

Rapat tersebut dihadiri penuh oleh jajaran Forkopimda, mulai dari Kapolresta Sidoarjo, Dandim 0816 Sidoarjo, Ketua DPRD Sidoarjo, hingga perwakilan Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Tak hanya aparat penegak hukum, elemen masyarakat dan organisasi keagamaan juga turut dilibatkan. Tampak hadir Kepala BNN Sidoarjo, Ketua PCNU Sidoarjo, serta perwakilan dari MUI, PD Muhammadiyah, DPD LDII, Banom PCNU, hingga para Ketua Komisi A, B, C, dan D DPRD Sidoarjo. Tokoh ulama seperti pimpinan Ponpes Al-Amanah Junwangi Krian Kyai Nurkholis Misbah dan pengasuh Ponpes Manba'ul Hikam Putat Tanggulangin Kyai Abdul Wachid Harun juga hadir memberikan dukungan moral.

Dari jajaran birokrasi, Sekda Sidoarjo hadir mendampingi kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di antaranya Bakesbangpol, Satpol PP, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, DPMPTSP, Disperindag, dan Disporapar. Tiga camat yang wilayahnya menjadi perhatian khusus yakni Camat Krian, Camat Jabon, dan Camat Krembung turut dilibatkan secara intensif.

Dalam rapat yang berjalan selama dua jam tersebut, seluruh pihak sepakat bersinergi memberantas penyakit masyarakat (pekat). Guna menekan peredaran miras, bisnis hiburan ilegal, prostitusi terselubung, hingga pencegahan penyebaran HIV/AIDS, disepakati delapan langkah strategis berikut:

1. Melaksanakan operasi gabungan secara berkala terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal, tempat hiburan karaoke, dan lokasi yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi.

2. Memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan perizinan usaha hiburan melalui sinergi DPMPTSP, Satpol PP, dan aparat penegak hukum.

3. Meningkatkan patroli preventif pada wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.

4. Mengoptimalkan deteksi dini dan upaya pencegahan melalui koordinasi Tim Pemantauan Perkembangan Politik Daerah, Forkopimda, pemerintah kecamatan, desa/kelurahan, serta mendorong Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) keagamaan beserta badan otonomnya untuk berperan lebih proaktif dalam pembinaan moral, edukasi, penyuluhan, pendampingan masyarakat, dan penguatan ketahanan keluarga.

5. Melaksanakan sosialisasi secara berkelanjutan mengenai bahaya penyalahgunaan minuman beralkohol serta zat adiktif seperti narkotika, psikotropika, rokok elektronik (vape), rokok, dan zat adiktif lainnya kepada pelajar, mahasiswa, pemuda, dan masyarakat.

6. Memperluas edukasi kesehatan reproduksi dan pencegahan HIV bagi remaja, mahasiswa, dan masyarakat usia produktif.

7. Memperkuat pendampingan terhadap ODHIV agar kepatuhan terapi meningkat dan angka loss to follow-up menurun.

8. Melakukan evaluasi berkala terhadap efektivitas penegakan hukum dan hasil operasi terpadu sebagai dasar penyusunan langkah tindak lanjut.

Bupati Sidoarjo, H. Subandi, menegaskan bahwa seluruh toko miras tak berizin akan ditutup paksa dan lokasi prostitusi terselubung akan disisir habis dengan melibatkan personel gabungan Forkopimda.

"Saya minta waktu dalam satu bulan ini. Insya Allah akan kita selesaikan dan kita tertibkan secara intens. Jadi tidak hanya berhenti hari ini saja, karena kalau dibiarkan penyakit masyarakat ini akan tambah menjamur," tegas Subandi.

Saat ini, Pemkab Sidoarjo baru mendeteksi 16 toko miras yang terbukti beroperasi tanpa izin. Bupati meyakini jumlah riil di lapangan jauh lebih banyak. Oleh karena itu, ia menginstruksikan para camat, kapolsek, dan danramil untuk berkoordinasi dengan pihak desa guna memetakan target operasi sebelum petugas turun ke lapangan.

"Ini tadi yang sudah masuk ke kita kurang lebih ada 16 yang tidak berizin. Makanya ini kita sasar semua. Ini yang diketahui, yang belum tahu masih banyak. Makanya kita sampaikan yang paling tahu wilayah adalah Camat, Kapolsek, dan Danramil. Nanti kita minta juga berkoordinasi dengan desa-desa setempat. Setelah memberikan masukan pada Bupati, baru kita nanti turun ke lapangan," ujarnya.

Lebih lanjut, Bupati Subandi menyatakan tidak akan segan-segan menutup toko miras yang melanggar Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Aturan tersebut melarang penjualan miras di dekat tempat ibadah, sekolah, maupun rumah sakit.

“Meski tempat tersebut memiliki izin resmi, jika lokasinya berdekatan dengan sekolah dan tempat ibadah, tetap akan kami tutup sesuai dengan Perda yang ada,” tandasnya.

Penertiban ini juga akan menyasar lokasi prostitusi terselubung di wilayah Krian, Jabon, hingga Pasar Larangan. Rumah kos yang disalahgunakan sebagai tempat maksiat juga dipastikan tidak akan luput dari pengawasan dan penertiban petugas.

Langkah responsif Pemkab Sidoarjo ini mendapat apresiasi tinggi dari Ketua PCNU Sidoarjo, KH. Zaenal Abidin. Ia berharap operasi pembersihan pekat ini dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan demi menyelamatkan masa depan generasi muda Sidoarjo.

“Kami berharap mudah-mudahan semua pejabat dan stakeholder yang ada di Kabupaten Sidoarjo, wabilkhusus Pak Bupati, terus konsisten melakukan gerakan-gerakan sweeping terhadap tempat-tempat penjualan miras dan prostitusi agar daerah ini benar-benar bersih,” pungkasnya. (*)

Posting Komentar

0 Komentar