Ticker

6/recent/ticker-posts

Memasuki Tahap Akhir PTSL, Warga Randupitu Pasuruan Segera Terima Sertifikat Tanah


PASURUAN, Deva-news.com
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, kini memasuki babak akhir. Setelah merampungkan seluruh rangkaian pendataan, pengukuran, hingga verifikasi lapangan, program strategis nasional ini bersiap memasuki tahapan penyerahan sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat.

Saat ini, Pemerintah Desa (Pemdes) Randupitu bersama panitia PTSL terus mengintensifkan koordinasi dengan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Pasuruan. Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh proses administrasi rampung sesuai regulasi. Kabar baiknya, Nomor Induk Bidang (NIB) kini telah diterbitkan bagi bidang-bidang tanah yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan teknis.

Kepala Desa Randupitu, Mochammad Fuad, menegaskan bahwa penerbitan NIB merupakan milestones krusial. Identitas resmi ini menjadi landasan utama sebelum berkas final dikonversi menjadi sertifikat tanah sah.

"Alhamdulillah, pelaksanaan PTSL di Desa Randupitu berjalan lancar dan sesuai linimasa. Ini semua berkat sinergi solid antara panitia, Pokmas, perangkat desa, serta kesadaran tinggi dari masyarakat. Kami berharap sertifikat tanah warga bisa segera terbit agar mereka mendapatkan kepastian hukum yang mutlak," ujar Fuad.

Fuad juga mengimbau warga peserta PTSL untuk tetap proaktif memantau papan informasi desa. Jika masih ada dokumen yang kurang atau perlu perbaikan, warga diminta segera melengkapinya agar tidak menghambat proses pencetakan sertifikat di BPN.

Di sisi lain, program PTSL ini tidak sekadar memberikan legalitas hukum. Pemdes Randupitu berharap kepemilikan sertifikat resmi ini mampu mendongkrak nilai ekonomi aset warga, salah satunya melalui akses permodalan lembaga keuangan formal untuk pemberdayaan ekonomi.

Manfaat program ini dirasakan langsung oleh masyarakat. Abdul Muin, salah seorang peserta PTSL, mengapresiasi transparansi pelaksanaan program di desanya.

"Semua tahapan transparan dan informatif. Kami dari warga tinggal mengikuti prosedur yang ada. Semoga sertifikatnya cepat selesai supaya kami tenang memiliki bukti kepemilikan yang sah," akunya.

Melihat progres yang berjalan positif, Pemdes Randupitu optimistis target PTSL tahun ini akan tuntas tepat waktu. Keberhasilan ini diharapkan menjadi tonggak penataan administrasi pertanahan yang rapi sekaligus membawa dampak kesejahteraan jangka panjang bagi warga Desa Randupitu. (*)

Posting Komentar

0 Komentar