PASURUAN, Deva-news.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pidato pengantar Bupati terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2025.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menegaskan bahwa sidang paripurna ini merupakan bagian dari fungsi konstitusional legislatif. Menurutnya, DPRD wajib mengevaluasi laporan keuangan yang telah dijalankan oleh pemerintah daerah guna memastikan asas transparansi.
Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, menjelaskan bahwa penyerahan Raperda ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Regulasi tersebut mewajibkan kepala daerah melaporkan pertanggungjawaban APBD setelah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dokumen anggaran ini telah resmi diserahkan ke DPRD pada 8 Juni 2026, mengacu pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2025 yang diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Jawa Timur.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Rusdi membawa kabar baik. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan kembali berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan anggaran 2025. Pencapaian ini sekaligus menjadi raihan WTP ke-13 kalinya secara berturut-turut bagi Kabupaten Pasuruan, yang membuktikan kualitas tata kelola keuangan daerah yang semakin transparan dan akuntabel.
Bupati menegaskan, kesuksesan ini merupakan hasil kerja keras bersama antara jajaran eksekutif, legislatif, dan seluruh perangkat daerah.
"Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Pasuruan atas dukungan, masukan, dan sinergi yang luar biasa selama proses penyelenggaraan pemerintahan serta pengelolaan keuangan daerah ini," ujar Bupati Rusdi.
Dalam paparannya, Bupati menyebutkan target pendapatan daerah tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp4,096 triliun. Hingga akhir tahun anggaran, realisasinya sukses mencapai Rp4,075 triliun atau sebesar 99,48 persen. Angka realisasi ini tumbuh positif sebesar 7,33 persen dibandingkan tahun 2024.
Secara rinci, pendapatan daerah tersebut bersumber dari:
- Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp1,192 triliun
- Pendapatan Transfer: Rp2,882 triliun
- Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Rp40 juta
Lebih lanjut, dari total pagu belanja sebesar Rp4,345 triliun, Pemkab Pasuruan merealisasikan anggaran sebesar Rp4,022 triliun atau 92,57 persen. Melalui realisasi tersebut, pemerintah daerah berhasil melakukan efisiensi anggaran hingga Rp323,07 miliar. Anggaran belanja ini dialokasikan untuk pelayanan publik, infrastruktur, operasi, belanja tak terduga, serta program prioritas daerah lainnya.
Dari perhitungan tersebut, Pemkab Pasuruan mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp303,36 miliar. Dana sisa ini nantinya akan dialokasikan kembali untuk membiayai APBD Tahun Anggaran 2026.
Bupati Rusdi Sutejo berharap proses pembahasan Raperda ini dapat berjalan lancar hingga disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Setelah tahapan ini selesai, Pemkab dan DPRD akan langsung melanjutkan agenda strategis berikutnya, yaitu pembahasan Perubahan APBD (P-APBD) TA 2026 demi menjaga keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Pasuruan. (*)

0 Komentar