PASURUAN, Deva-news.com
Pemerintah Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka Penetapan Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (P-APBDes) Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan ini berlangsung khidmat di pendopo kantor desa dengan dihadiri oleh berbagai elemen masyrakat pada Sabtu,(07/03/26).
Kegiatan Musdes ini dipimpin langsung oleh Kepala Desa Kepulungan dan dihadiri oleh Camat Gempol, ketua berserta anggotan BPD, jajaran perangkat desa kepulungan, serta perwakilan dari Babinsa dan Bhabinkamtibmas guna memastikan jalannya rapat yang kondusif.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Kepulungan Didik Hartono menyampaikan bahwa perubahan APBDes ini merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan alokasi anggaran dengan kebutuhan mendesak di lapangan serta instruksi dari pemerintah pusat maupun daerah.
"Fokus utama dalam perubahan anggaran tahun 2026 ini meliputi optimalisasi pembangunan infrastruktur desa, program pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta penguatan sektor pelayanan publik," ujarnya.
Perubahan ini kita lakukan agar penggunaan dana desa benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat langsung bagi seluruh warga Desa Kepulungan.
"Musyawarah ini adalah, bentuk transparansi kita dalam mengelola keuangan desa," terang Kades Didik di sela-sela kegiatan.
Melalui diskusi yang interaktif, anggota BPD dan perwakilan tokoh masyarakat memberikan masukan serta tanggapan terhadap rincian anggaran yang dipaparkan.
Setelah mencapai mufakat, acara dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Penetapan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDes 2026 oleh Kepala Desa dan Ketua BPD. (*)

0 Komentar