PASURUAN, Deva-news.com
Panitia Khusus (Pansus) Real Estate DPRD Kabupaten Pasuruan terus memperdalam kajian terkait rencana pemanfaatan kawasan hutan seluas 22,5 hektare di wilayah Prigen. Langkah ini diambil untuk memastikan rencana pembangunan di kawasan tersebut tidak menabrak aturan dan tetap menjaga kelestarian lingkungan.
Dalam rapat yang digelar pada Rabu (04/03/26), DPRD memanggil pihak investor, PT Stasiun Kota Sarana Permai. Agenda utama pertemuan tersebut adalah memaparkan konsep proyek yang belakangan memicu perhatian publik.
Dalam forum tersebut, pihak investor menjelaskan adanya perubahan konsep pembangunan. Awalnya, proyek dirancang sebagai kompleks vila (real estate), namun kini diklaim telah diubah menjadi kawasan wisata alam terpadu. Perubahan ini disebut sebagai respons atas kekhawatiran masyarakat mengenai potensi dampak lingkungan, seperti risiko longsor dan banjir di kawasan pegunungan Prigen.
Direktur PT Stasiun Kota Sarana Permai, Hasan, menegaskan pihaknya akan terus melanjutkan proses perencanaan. Meski pembahasan di internal dewan masih berjalan.
"Kami tetap menjalankan proses perencanaan karena konsep ini juga harus dipresentasikan kepada pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Pasuruan sebagai bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat," ujar Hasan.
Pihak perusahaan mengklaim konsep wisata alam terpadu ini akan meminimalkan pembukaan lahan. Mereka berkomitmen menjaga tegakan pohon yang ada agar fungsi resapan air tetap terjaga, serta berencana menggandeng akademisi dan konsultan independen untuk memperkuat kajian teknis.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pansus Real Estate DPRD Kabupaten Pasuruan, Sugiyanto, mengingatkan bahwa setiap rencana pembangunan di wilayah rawan bencana harus tunduk pada hasil evaluasi dewan. Ia menekankan bahwa rekomendasi Pansus akan menjadi dasar krusial bagi pemerintah daerah dalam mengambil keputusan.
“Jika Pansus sudah memberikan rekomendasi kepada Bupati, tinggal dilihat apakah dijalankan atau tidak. Pansus memiliki kekuatan hukum dalam fungsi pengawasan,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.
Selain aspek lingkungan, Pansus juga menyoroti kejanggalan administratif, khususnya terkait proses Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH) untuk lahan pengganti di wilayah Kabupaten Malang dan Blitar.
Anggota Pansus, Agus Suyanto, mengungkapkan adanya temuan lapangan yang mengindikasikan ketidaksesuaian luas lahan.
“Kami menemukan indikasi ketidaksinkronan data luas lahan dari pemilik tanah sebelumnya. Saat sidak bersama Perhutani di Malang dan Blitar, kami mengecek langsung buku kerawangan desa dan ditemukan perbedaan data,” ungkap politisi PKB tersebut.
Senada dengan itu, anggota Pansus lainnya, Najib Setiawan, memperingatkan investor agar tidak meremehkan dampak ekologis. Menurutnya, pengurangan tutupan hutan di daerah puncak akan berdampak langsung pada keselamatan warga di wilayah bawah.
Sebagai langkah lanjutan, PT Stasiun Kota Sarana Permai menyatakan akan berkonsultasi ulang mengenai dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk menyesuaikan perubahan konsep proyek. Sementara itu, Pansus DPRD Pasuruan menegaskan akan terus melakukan pendalaman sebelum mengeluarkan rekomendasi akhir kepada pemerintah daerah. (*)

0 Komentar