Pasuruan, Devanews.online
Dalam rangka sosialisasi peraturan komisi pemilihan umum tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum tahun 2024. Jum'at,(05/04/24).
Ketua KPU Kabupaten Pasuruan. Zainul Faizin menyampaikan, jika hasil pemilu terbagi menjadi 3 bagian yaitu, hasil perolehan suara, perolehan atau penetapan kursi dan penetapan calon terpilih.
"Yang sudah dilakukan KPU Kabupaten Pasuruan, baru penetapan perolehan suara, belum menginjak penetapan kursi, apalagi calon terpilih,"ungkapnya.
Menurut Zainul Faizin, mengenai kapan dilakukan penetapan, dari pihaknya masih menunggu surat keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) melalui KPU RI.
"Akan menjadi sah dan legal, ketika KPU sudah melakukan keputusan secara administratif," ujarnya.
Ditempat yang sama Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan Divisi Teknis Dan Pemilihan. Fatimatus Zahro menjelaskan, bagaimana tata cara perhitungan dan kapan penetapan calon terpilih DPRD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, dan DPD.
"Untuk penetapan kursi dan calon terpilih, jika tidak terdapat permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), maka paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK. Sebaliknya, jika ada permohonan PHPU, maka penetapan paling lambat juga 3 hari pasca putusan MK." Pungkasnya. (Zaq)
0 Komentar