Pasuruan, Devanews.online
Hak angket DPR ramai dibahas dan menjadi perbincangan dalam momen Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Yang dimiliki DPR ini dibahas lantaran adanya dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu. Jum'at,(23/02/24).
Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hal itu membuat KH. Ifdholus Syarif Ketua DPC Petanesia sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren Madinatu Ilmil Qur'an Coban Joyo, Kejayan Kabupaten Pasuruan. Angkat bicara terkait Penolakan Hak Angket pemilu ditahun 2024.
"Hak angket bukan jalur konstitusional untuk melakukan gugatan Kecurangan Pemilu. Seharusnya kecurangan Pemilu dilaporkan kepada Bawaslu atau DKPP."ucap Kh. Ifdholus Syarif.
Lebih lanjut proses rekapitulasi masih dilakukan secara berjenjang oleh penyelenggara Pemilu di Seluruh Indonesia. Lebih baik mengawasi jalannya rekapitulasi dan mempersiapkan gugatan sesuai jalur-jalur hukum yang disiapkan yaitu Bawaslu, DKPP, dan MK
"Apabila merasa terdapat kesalahan pada Hasil Pemilu terdapat mekanisme Perselisihan Hasil Pemilu di MK,"tutupnya. (Zaq)
0 Komentar