Pasuruan,Devanews.online
Musyawarah desa (Musdes) Tentang Penetapan APBDes tahun 2024 dalam tata kelola pemerintahan 4 desa di Kecamatan Gempol berhasil melaksanakan. Watukosek, Kepulungan, Sumbersuko, Jerukpurut. Rabu(27/12/23).
Struktur APBDes terdiri dari pendapatan desa, belanja desa, dan pembiayaan desa, yang diperoleh dari PAD (Pendapatan Asli Desa). Untuk dana desa yang berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Bagi Hasil (PBH),Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN).
(PMD) Pemberdayaan Masyarakat Desa kecamatan Gempol dan 15 Kepala desa terus bersinergi melaksanakan musyawarah desa (Musdes) tentang penetapan APBDes tahun anggaran 2024, bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi dalam tata kelola pemerintahan desa dan memperlancar tiap pemerintah desa yang ada di wilayah kecamatan Gempol dalam melaksanakan program tahun anggaran 2024.
Tarimin S.E.,MM (PMD) Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa ia menyampaikan." Pemerintah desa ditargetkan harus segera melakukan penetapan APBDes 2024 sebelum berganti tahun", pungkasnya.
Untuk saat ini sehari akan ada 4 desa yang akan Penetapan Peraturan Desa tentang APBDes 2024. Memang harus segera dilakukan karena kalau sampai bulan Januari 2024 belum penetapan itu akan berpengaruh terhadap desa. (Zaq)
0 Komentar