PASURUAN, Deva-news.com
Sebanyak 2.077 sertifikat tanah dari total 2.100 pemohon program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Ngerong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, resmi tuntas diproses. Sebanyak 377 sertifikat tanah elektronik diserahkan langsung kepada warga setempat pada Kamis (22/10/2026).
Kepala Desa Ngerong, Jemik Sadiman, menegaskan bahwa capaian masif ini merupakan buah dari sinergi dan kerja sama yang solid antara pemerintah desa dengan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pasuruan. Penuntasan program nasional ini sekaligus menjadi tonggak penting dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas kepemilikan tanah masyarakat.
Momentum penyerahan dokumen penjamin hukum ini terasa semakin spesial karena bertepatan dengan peringatan Hari Santri Nasional.
"Pertemuan hari ini menjadi momen yang sangat baik karena bertepatan dengan Hari Santri. Apa yang diharapkan Bapak dan Ibu sekalian akhirnya bisa terlaksana, berkat kerja sama dan semangat teman-teman di Desa Ngerong bersama tim Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan," ujar Jemik Sadiaman dalam sambutannya.
Ditempat yang sama, Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan, Ainur Rofik, menjelaskan bahwa 377 sertifikat yang dibagikan kali ini telah mengadopsi teknologi digital mutakhir. Berbeda dengan dokumen konvensional, sertifikat tanah terbaru ini diterbitkan dalam format elektronik dengan tampilan ringkas berupa satu lembar dokumen yang kaya fitur keamanan.
Mengingat formatnya yang kini berbasis digital, Kantah Kabupaten Pasuruan memberikan peringatan keras kepada warga agar menjaga fisik sertifikat serta akses elektroniknya secara ketat.
"Mohon agar sertifikat ini dijaga dengan baik. Jangan pernah meminjamkan dokumen atau memberikan akses digitalnya kepada orang lain karena sangat berisiko memicu penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," tegas Ainur Rofik.
Lebih lanjut, Ainur mengakui bahwa menyelesaikan ribuan target program PTSL bukanlah perkara mudah. Tingginya volume pekerjaan di Kantor Pertanahan kerap menjadi tantangan utama dalam merampungkan berkas pemohon. Namun, hambatan tersebut berhasil dikikis berkat koordinasi intensif dan dukungan administrasi yang cekatan dari jajaran Pemerintah Desa Ngerong.
"Kami sangat mengapresiasi Pemerintah Desa Ngerong beserta seluruh perangkatnya yang begitu aktif mendukung pelaksanaan PTSL ini, hingga hari ini penyerahan sertifikat bisa terwujud," tambah Ainur.
Melalui keberhasilan program PTSL ini, masyarakat Desa Ngerong kini tidak hanya mengantongi kepastian hukum yang sah dan mutlak, tetapi juga memiliki dokumen pertanahan modern yang kuat guna mendukung berbagai keperluan administrasi serta peningkatan ekonomi di masa depan.

0 Komentar