SIDOARJO, Deva-news.com
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo resmi mengubah strategi pengadaan lahan untuk proyek pembangunan Flyover Gedangan. Setelah mendapatkan pendampingan dan mitigasi risiko dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, Pemkab Sidoarjo memilih beralih ke mekanisme pengadaan tanah secara bertahap melalui skema Penetapan Lokasi (Penlok).
Langkah taktis ini diambil mengingat pembebasan lahan merupakan tahapan paling krusial sebelum konstruksi fisik Flyover Gedangan dimulai. Dibandingkan menggunakan mekanisme langsung, Pemkab memilih jalur bertahap demi memastikan risiko hukum dan administrasi di lapangan lebih terkendali.
Keputusan strategis tersebut dimatangkan dalam rapat koordinasi antara Pemkab Sidoarjo, BPKP Jatim, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Ruang Delta Wicaksana Setda Sidoarjo, Jumat (25/9).
Bupati Sidoarjo Subandi menegaskan, peralihan mekanisme ini merupakan hasil kalkulasi matang terhadap berbagai potensi hambatan di lapangan, termasuk potensi penolakan warga maupun ketidakpastian status hukum tanah.
“Proses pengadaan tanah Flyover Gedangan kita putuskan memakai mekanisme dengan tahapan, tidak dengan mekanisme langsung. Langkah ini sesuai dengan rekomendasi mitigasi risiko hukum dan administrasi yang kami terima dari BPKP Jatim,” ujar Subandi.
Sebagai informasi, kebutuhan lahan untuk mega proyek ini mencapai sekitar dua hektare, yang secara aturan masuk dalam kategori pengadaan tanah skala kecil. Sesuai Permen ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021, pengadaan lahan di bawah lima hektare memang diperbolehkan menggunakan mekanisme tahapan pengadaan tanah yang dikuatkan oleh Penlok dari kepala daerah.
Perwakilan BPKP Jatim, Yohannes, membenarkan bahwa mekanisme bertahap ini adalah pilihan terbaik untuk meminimalkan sengketa. Mengingat lokasi pembangunan yang padat dan tidak mungkin digeser, potensi resistensi dari masyarakat harus dikelola dengan hati-hati.
"Pertimbangan kami, ini adalah skema dengan risiko paling minim. Walaupun secara birokrasi tahapannya akan menjadi lebih panjang, cara ini jauh lebih aman dibandingkan pengadaan secara langsung," jelas Yohannes.
Tantangan lain yang dihadapi Pemkab Sidoarjo adalah pembiayaan. Saat ini, Pemkab baru mengalokasikan dana sebesar Rp225 miliar dalam APBD 2026. Sementara itu, total kebutuhan anggaran untuk membebaskan seluruh lahan terdampak diperkirakan menembus angka Rp450 miliar.
Adanya celah anggaran ini membuat Pemkab Sidoarjo harus bergerak ekstra hati-hati dalam mengelola keuangan daerah, sekaligus menghormati hak-hak ekonomi warga pemilik tanah yang mencakup 122 bidang.
Pada awal September lalu, proses pengukuran dan pemetaan awal bidang tanah bersama BPN sebenarnya sudah mulai berjalan sebagai dasar penilaian (appraisal). Dengan perubahan skema ini, Pemkab Sidoarjo kini fokus menuntaskan seluruh rangkaian administrasi Penlok terlebih dahulu sebelum melangkah ke tahap pembayaran ganti rugi.
Bupati Subandi memastikan perubahan strategi ini bukan berarti proyek Flyover Gedangan jalan di tempat. Sebaliknya, penyesuaian prosedur ini menjadi garansi agar pembangunan infrastruktur pengurai kemacetan di Sidoarjo tersebut berjalan legal, aman, dan tanpa menyisakan masalah hukum di kemudian hari.

0 Komentar