Pasuruan,Devanews.online
Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh AKP Agus Purnomo, berhasil mengamankan 6 terduga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu diwilayah hukumnya. Senin,(22/04/24).
Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasatresnarkoba Agus Purnomo menyampaikan bahwa jajarannya telah mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
"Kita berhasil mengamankan 6 terduga tersangka dan salah satu terduga tersangka diketahui adalah residivis dengan kejahatan yang sama,"ucapnya.
Kasat Agus Purnomo juga menyampaikan bahwa para pelaku terduga tersangka yang diamankan dari periode terhitung mulai tanggal 01 – 20 April 2024 di beberapa TKP yang ada di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Sementara itu, untuk barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari terduga tersangka seberat 86,77g (delapan puluh enam koma tujuh puluh tujuh) gram dari pelaku yang berinisial ST, SL, LH, MN, MA, dan AS.
"Atas perbuatannya, keenam Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal Seumur Hidup,"ungkap Kasatresnarkoba Agus Purnomo. (Zaq)
0 Komentar