Pasuruan,Deva.online.news
350 perserta Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dilantik Panwascam Kecamatan Gempol bertempat di salah satu Cafe Bundaran Gempol kecamatan Gempol. Senin (22/01/24).
Eko Priyono Ketua Panwascam Kecamatan Gempol mengatakan dilantiknya 350 perserta Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) maka mereka telah siap mengemban tugas menyukseskan Pemilu 2024.
"Setelah dilantik maka perserta PTPS bukan membawa nama pribadi saja namun membawa nama lembaga yakni Bawaslu Kabupaten Pasuruan mereka harus berkerja sesuai peraturan yang sudah di tetapkan"ucapnya.
Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang dilantik berjumlah 350 orang, yang akan bertugas di berbagai lokasi pemungutan suara di 15 desa yang ada di Kecamatan Gempol.
Menurut Pasal 90 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PTPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara. Kemudian dibubarkan paling lambat tujuh hari setelah hari pemungutan suara.
Lebih lanjut Eko Priyono Ketua Panwascam Kecamatan Gempol Tugas Pengawas TPS Pemilu secara umum adalah memastikan pelaksanaan pemungutan suara di TPS berjalan sesuai dengan regulasi dan tidak terjadi pelanggaran. (Zaq)
0 Komentar