PASURUAN, Deva-news.com
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bangil menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (15/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan ini merupakan. Wujud nyata pelaksanaan tugas penegakan hukum secara tuntas dan prosedural.
Dalam acara tersebut, Rutan Bangil diwakili oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), Azis Rizky Ainun Pratama. Kehadiran perwakilan Rutan Bangil ini menegaskan komitmen institusi untuk terus berpartisipasi aktif dalam setiap agenda penegakan hukum bersama jajaran aparat penegak hukum (APH) di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Pemusnahan ini menyasar barang bukti dari berbagai perkara pidana yang proses hukumnya telah selesai sepenuhnya. Langkah tegas ini diambil sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan, sekaligus memastikan bahwa seluruh barang bukti dikelola serta dimusnahkan secara transparan, tertib, dan akuntabel sesuai kewenangan kejaksaan.
Selain menjadi bagian dari tugas pokok Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, momen ini juga menjadi wadah penting untuk memperkuat koordinasi lintas instansi.
Kehadiran Rutan Bangil dalam kegiatan ini mencerminkan sinergi yang solid antar APH di Kabupaten Pasuruan. Hubungan harmonis tersebut diharapkan dapat terus terjaga demi mendukung kelancaran tugas penegakan hukum serta optimalisasi penyelenggaraan sistem pemasyarakatan yang berdampak positif bagi masyarakat.

0 Komentar