PASURUAN, Deva-news.com
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan bersama DPRD setempat resmi membahas rencana perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pada Rabu (28/10/2026). Langkah ini diambil guna menyesuaikan regulasi di tingkat daerah dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Bupati Pasuruan, H.M. Rusdi Sutejo, menjelaskan bahwa penyesuaian regulasi ini sangat krusial untuk menyelaraskan kebijakan pajak dan retribusi daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Menurut Rusdi, aturan di tingkat daerah harus bergerak dinamis dan adaptif terhadap perkembangan regulasi pusat. Meski demikian, arah kebijakan baru ini dipastikan akan tetap berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.
“Penyesuaian menyeluruh terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2023 diperlukan agar seluruh instrumen hukum pendapatan daerah senantiasa adaptif terhadap dinamika regulasi pusat. Di sisi lain, aturan ini tetap berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan penguatan kemandirian fiskal daerah,” ujar Rusdi dalam keterangannya.
Terdapat empat poin substansi utama yang menjadi fokus perhatian dalam rancangan perubahan regulasi tersebut, di antaranya:
• Penyesuaian struktur tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
• Penguatan penegakan hukum dan kepatuhan wajib pajak lewat pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
• Pemberian insentif terkait pemungutan pajak daerah dan retribusi.
• Penyempurnaan objek serta sistem pelayanan retribusi daerah.
Perlu digarisbawahi bahwa poin-poin di atas masih berstatus sebagai materi rancangan dalam bahan berita. Hingga saat ini, rincian mengenai besaran perubahan tarif, mekanisme insentif, maupun objek retribusi yang terdampak belum dipaparkan secara terperinci.
Proses perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2023 ini masih harus melewati berbagai tahapan pembahasan panjang sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan daerah yang berlaku. Oleh sebab itu, substansi yang ada saat ini belum dapat diperlakukan sebagai aturan hukum yang telah disahkan.
Berdasarkan data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Pasuruan, Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masih tercatat sebagai regulasi resmi yang berlaku. Rumusan pasal serta ketentuan yang diubah nantinya baru bisa dipastikan setelah dokumen resmi hasil pembahasan disahkan.

0 Komentar