Ticker

6/recent/ticker-posts

Ketua DPRD Pasuruan Hadiri Pembagian Sertifikat PTSL di Desa Randupitu Gempol


PASURUAN, Deva-news.com
Penantian panjang warga Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka akhirnya membuahkan hasil manis. Ratusan warga secara resmi menerima sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Balai Desa Randupitu, Rabu (28/10/2026).

Penyerahan ini menjadi momentum krusial bagi masyarakat yang selama ini mendambakan legalitas hukum atas aset mereka. Dengan sertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), warga kini memiliki kekuatan hukum tetap atas hak kepemilikan tanahnya.

Agenda penting ini dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat, Sekretaris Camat Gempol, Kepala Desa Randupitu Mochammad Fuad, jajaran perangkat desa, serta panitia pelaksana. Suasana balai desa tampak dipadati warga yang antusias mengantre dengan tertib.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat menegaskan bahwa PTSL merupakan program strategis pemerintah yang berpihak langsung kepada rakyat demi mengentaskan sengketa lahan.

"Semoga sertifikat ini bisa dimanfaatkan dengan bijak dan mampu mendongkrak kesejahteraan ekonomi masyarakat," ujar Samsul.

Ia juga mengingatkan bahwa sertifikat ini bukan sekadar lembaran kertas administrasi, melainkan tameng perlindungan hukum bagi pemiliknya. Karena itu, ia meminta warga menyimpan dokumen berharga ini dengan baik dan memastikan seluruh data batas tanahnya sudah sesuai di lapangan.

Rasa syukur mendalam turut diutarakan Kepala Desa Randupitu, Mochammad Fuad. Ia mengapresiasi kerja keras semua tim hingga program nasional ini berjalan sukses di desanya.

"Program ini sudah sangat lama dinanti oleh warga kami. Alhamdulillah, hari ini masyarakat bisa tersenyum lega karena tanah mereka sudah sah dan aman secara hukum," kata Fuad.

Proses panjang telah dilalui Desa Randupitu sebelum sampai pada tahap pembagian hari ini. Mulai dari pendataan awal, pengukuran bidang, verifikasi ketat lapangan, hingga penerbitan Nomor Induk Bidang (NIB) yang sempat rampung pada Juli 2026 lalu.

Salah seorang warga penerima sertifikat tidak bisa menyembunyikan kebahagiaannya. Ia berterima kasih atas pengawalan intensif dari pemerintah desa dan BPN.

"Alhamdulillah, sekarang hati jadi tenang karena tanah sudah ada sertifikat resminya. Terima kasih kepada Pak Lurah, BPN, dan semua pihak yang sudah membantu memudahkan prosesnya," ungkapnya.

Sebagai informasi, PTSL adalah program andalan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) guna memacu percepatan pendaftaran tanah secara massal di Indonesia.

Di Kabupaten Pasuruan sendiri, BPN terus mematok target tinggi untuk tahun anggaran 2026. Sejak rapat koordinasi pada April 2026 lalu, BPN berkomitmen melakukan percepatan melalui evaluasi berkala dan penguatan sinergi antartim di lapangan agar target sertifikasi tercapai secara transparan dan akuntabel.

Meski legalitas sudah di tangan, warga tetap diimbau untuk teliti memeriksa kembali kesesuaian nama pemegang hak, luas wilayah, dan tapal batas yang tertera guna menghindari kekeliruan administrasi di masa depan.

Posting Komentar

0 Komentar