Ticker

6/recent/ticker-posts

Permudah Layanan Darurat, Polres Pasuruan Kota Rilis Aplikasi URC Jogo Paskot


PASURUAN KOTA, Deva-news.com
Polres Pasuruan Kota terus berinovasi dalam memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat. Salah satu langkah konkretnya adalah dengan menghadirkan aplikasi URC Jogo Paskot, sebuah layanan berbasis digital yang dirancang khusus untuk memfasilitasi laporan situasi darurat secara cepat dan efisien.

Aplikasi besutan Polres Pasuruan Kota di bawah naungan Polda Jawa Timur ini menjadi pilar penting dalam mendukung respons cepat (quick response) aparat kepolisian di wilayah hukum Pasuruan Kota.

Melalui aplikasi URC Jogo Paskot, masyarakat dapat menikmati berbagai fitur unggulan. Mulai dari proses pendaftaran yang mudah, deteksi lokasi otomatis berbasis GPS, hingga fitur pelaporan berbagai kejadian darurat seperti tindak kriminal, kecelakaan lalu lintas, maupun situasi lain yang memerlukan kehadiran petugas segera di lapangan.

Keunggulan lain dari aplikasi ini adalah transparansi penanganan. Setiap laporan yang masuk dapat dipantau secara real-time, sehingga pelapor bisa mengetahui langsung sejauh mana perkembangan penanganan yang sedang dilakukan oleh petugas.

Saat ini, aplikasi URC Jogo Paskot sudah resmi tersedia dan dapat diunduh secara gratis melalui Google Play Store untuk pengguna Android. Masyarakat cukup membuka Play Store dan mengetik kata kunci “URC Jogo Paskot” pada kolom pencarian untuk memasang aplikasi tersebut di perangkat mereka.

Meski telah meluncurkan inovasi digital, Polres Pasuruan Kota menegaskan bahwa jalur komunikasi konvensional tetap berjalan. Masyarakat masih bisa menghubungi Call Center 110 Polri secara gratis untuk melaporkan kejadian darurat atau meminta bantuan kepolisian.

Kehadiran URC Jogo Paskot diharapkan mampu mempererat sinergi dan komunikasi antara masyarakat dan kepolisian. Dengan pemanfaatan teknologi ini, Polres Pasuruan Kota berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan yang lebih mudah, cepat, tanggap, dan semakin dekat dengan masyarakat.

Posting Komentar

0 Komentar