SURABAYA, Deva-news.com
Polda Jawa Timur bergerak cepat memperkuat langkah pencegahan dan kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di seluruh wilayah Jatim. Langkah strategis ini diambil guna menindaklanjuti Instruksi Kapolri melalui Surat Telegram Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tertanggal 31 Agustus 2026 terkait pengendalian karhutla.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa seluruh jajaran Polres, Polresta, dan Polrestabes telah diinstruksikan untuk meningkatkan pemetaan serta pemantauan di wilayah-wilayah rawan.
"Polda Jatim bersama seluruh Polres jajaran memperkuat langkah pencegahan dan kesiapsiagaan. Pemetaan wilayah rawan, patroli terpadu, kesiapan personel, sarana prasarana, serta koordinasi dengan pemerintah daerah terus kami tingkatkan," ujar Kombes Pol Jules di Surabaya, Selasa (1/9/2026).
Menurutnya, karakteristik wilayah di Jawa Timur sangat beragam. Oleh sebab itu, strategi pencegahan dan penanganan akan disesuaikan dengan kondisi serta tingkat kerawanan masing-masing daerah. Pemetaan difokuskan pada kawasan hutan, perkebunan, lahan pertanian, dan area lain yang dinilai memiliki potensi tinggi terjadinya kebakaran.
Dalam pelaksanaannya, kepolisian bersinergi dengan Pemprov Jatim, Pemerintah Kabupaten/Kota, BPBD, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, TNI, Perhutani, serta para pengelola kawasan hutan dan perkebunan.
Selain patroli terpadu, Polda Jatim juga menginstruksikan peningkatan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Peran Bhabinkamtibmas turut dioptimalkan untuk memberikan edukasi langsung kepada masyarakat di sekitar kawasan rawan.
"Prinsip utamanya adalah mencegah sebelum terjadi kebakaran. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar yang melanggar ketentuan. Segera laporkan jika melihat titik api," tambah Jules.
Kesiapsiagaan personel dan fasilitas pemadam juga dipastikan dalam kondisi prima agar respons cepat bisa langsung dilakukan secara terpadu jika ditemukan titik api.
Meski mengedepankan pendekatan persuasif dan edukasi, Polda Jatim menegaskan tidak akan segan mengambil tindakan hukum bagi pelaku pembakaran yang sengaja merusak lingkungan.
"Jika ditemukan pembakaran hutan atau lahan yang memenuhi unsur tindak pidana, Polri akan melakukan penegakan hukum secara profesional, tegas, dan sesuai undang-undang yang berlaku," tegasnya.
Di akhir keterangannya, Kombes Pol Jules mengajak pelaku usaha, pengelola hutan, dan seluruh elemen masyarakat untuk bahu-bahu menjaga stabilitas lingkungan.
"Karhutla bukan sekadar masalah lingkungan, tapi juga berdampak pada kesehatan, sosial, ekonomi, dan keselamatan bersama. Pencegahan ini butuh keterlibatan semua pihak. Mari bersama-sama menjaga Jawa Timur," pungkasnya.

0 Komentar