Ticker

6/recent/ticker-posts

Polresta Pasuruan Tangkap Komplotan Curas, Ternyata Diotaki Eks Polisi


PASURUAN KOTA, Deva-news.com
Pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) oleh Polresta Pasuruan Kota membuahkan hasil mengejutkan. Seorang mantan anggota Polri berinisial MAB (41) diringkus tim Unit Reaksi Cepat (URC) karena diduga kuat menjadi otak atau dalang aksi pembegalan tersebut.

Dalam operasi ini, polisi total mengamankan lima orang pelaku. Dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka utama curas, sedangkan tiga lainnya ditangkap atas dugaan keterlibatan sebagai penadah barang curian.

Aksi pembegalan tersebut diketahui terjadi di Dusun Bulu Lor, Desa Tambakrejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Dua tersangka utama yang berhasil diamankan adalah MAB dan rekannya, MR (47).

Kasatreskrim Polresta Pasuruan Kota, AKP Decky Tjahjono Tri Yoga, mengungkapkan bahwa MAB merupakan pecatan polisi yang pernah berdinas di dua wilayah hukum berbeda."Untuk dua orang yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan, di antaranya ada MAB. Dia dulu bekas anggota polisi dari Polres Kota Pasuruan yang sempat dipindahkan ke Polres Probolinggo sebelum akhirnya diberhentikan dari dinas," ujar AKP Decky saat memberikan keterangan, Kamis (20/8/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, MAB tercatat sudah berulang kali melancarkan aksi kejahatan serupa. "Kalau untuk Saudara MAB, informasinya sudah dua kali melakukan aksi ini," tambahnya.

Terkait modus operandi, AKP Decky menjelaskan bahwa komplotan ini selalu mengincar korban yang berkendara sendirian. Korban dibuntuti sejak awal sebelum akhirnya dieksekusi di lokasi yang dirasa aman.

"Modus yang dilakukan MAB dan temannya ini adalah membuntuti korban. Biasanya diikuti dulu, begitu masuk ke tempat yang sepi, korban langsung ditodong senjata untuk merampas seluruh barang berharganya," jelas Decky.

Dalam salah satu kasusnya, korban diikuti sejak melintasi Simpang Empat Kumala hingga ke arah Dusun Bulu Lor. Di tempat sepi itulah, korban diancam lalu dipaksa menyerahkan sepeda motor dan telepon seluler miliknya.

Selain meringkus dua eksekutor, polisi juga bergerak cepat menangkap tiga orang penadah barang hasil kejahatan tersebut, yakni SU (64), SA (17), dan MS (52).

Atas perbuatannya, kedua tersangka curas dijerat dengan Pasal 479 Ayat (1) dan Ayat (2) Huruf A dan D KUHP. Saat ini, pihak Kepolisian Polresta Pasuruan Kota masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya TKP atau korban lain dari komplotan ini.

Posting Komentar

0 Komentar