PASURUAN, Deva-news.com
Pemerintah Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan resmi menetapkan tiga kandidat calon Kepala Wilayah (Kawil) Dusun Randupitu pada Rabu (12/8/2026). Kegiatan ini berlangsung dengan tertib dan lancar di Pendopo Balai Desa Randupitu.
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Randupitu, perwakilan Camat Gempol, Kasi Pemerintahan Kecamatan Gempol, jajaran Pemdes, Tim Seleksi, serta ketiga calon yang akan berkompetisi.
Berdasarkan hasil verifikasi, tiga kandidat yang resmi ditetapkan adalah:
1. Azizul Ahmad
2. Moch. Kurinia Amin
3. Lativa Dyah Rahmawati
Penetapan ini merupakan bagian dari transparansi penjaringan perangkat desa. Sebagai langkah lanjutan, para peserta dijadwalkan mengikuti ujian tertulis dan kompetensi pada Rabu, 19 Agustus 2026 mendatang.
Kepala Desa Randupitu, Mochammad Fuad menegaskan bahwa seluruh proses seleksi berjalan objektif. Setiap peserta memiliki kesempatan yang sama untuk mengabdi kepada masyarakat.
"Penetapan ini adalah tahapan resmi dalam proses seleksi. Kami berharap seluruh rangkaian acara hingga akhir berjalan baik, tertib, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Fuad.
Fuad menambahkan, Pemdes Randupitu dan Tim Seleksi berkomitmen penuh menjaga integritas ujian demi melahirkan pemimpin wilayah yang cakap. Pihaknya mencari figur yang tidak sekadar lolos administrasi, tetapi juga berdedikasi tinggi.
"Yang terpenting adalah bagaimana perangkat desa terpilih nanti mampu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Mereka harus siap memberikan pelayanan terbaik, khususnya bagi warga Dusun Randupitu," pungkasnya.
Dengan pengawasan ketat dari unsur pemerintah kecamatan dan tim seleksi, proses pengisian jabatan Kawil ini diharapkan dapat berjalan bersih dan menghasilkan aparatur desa yang profesional.

0 Komentar