PASURUAN, Deva-news.com
Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Pasuruan melakukan operasi intensif selama 24 jam yang menyasar jaringan pengedar narkotika di wilayah hukum Kabupaten Pasuruan.
Dalam operasi yang berlangsung pada 9 hingga 10 Februari 2026 tersebut, petugas mengamankan lima orang tersangka dari empat lokasi berbeda.
Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian. Dalam mewujudkan program Pasuruan BERSINAR (Bersih dari Narkoba). Upaya ini juga menjadi langkah preventif, guna menjaga kondusivitas menjelang bulan suci Ramadan.
“Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Menjelang Ramadan, pengawasan dan penindakan di lapangan terus kami tingkatkan secara intensif,” ujar AKBP Harto Agung Cahyono.
Untuk kronologi pengungkapan di empat TKP yakni.
Rangkaian penangkapan dimulai pada Senin malam (9/2/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Petugas menggeledah sebuah kamar kos di Kelurahan Sumber Gedang, Kecamatan Pandaan, dan mengamankan dua tersangka berinisial ARF (35) serta SS (19) asal Kecamatan Prigen. Dari lokasi ini, polisi menyita tujuh bungkus sabu seberat 7,521 gram, timbangan elektrik, uang tunai Rp2,8 juta, serta satu unit sepeda motor.
Operasi berlanjut pada Selasa dini hari (10/2/2026). Sekitar pukul 02.00 WIB, tersangka SHT (39) diamankan di Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, dengan barang bukti lima kantong sabu seberat 0,758 gram.
Dua jam kemudian, tepatnya pukul 04.00 WIB, petugas bergerak ke Desa Kersikan, Kecamatan Bangil, dan meringkus MR (41). Di tangan MR, polisi menemukan enam paket sabu seberat 0,916 gram beserta dua unit timbangan elektrik.
Rangkaian operasi ditutup pada pukul 07.30 WIB di Desa Sidowayah, Kecamatan Beji. Tersangka terakhir berinisial MF (39) diamankan bersama dua bungkus sabu seberat 4,769 gram, timbangan elektrik, serta sebuah buku catatan yang diduga digunakan untuk merekap transaksi penjualan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dikaitkan dengan ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam hukuman penjara minimal enam tahun hingga maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Menutup keterangannya, Kapolres mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Sinergi antara polisi dan masyarakat sangat penting. Kami membutuhkan dukungan warga agar Kabupaten Pasuruan benar-benar bersih dari peredaran narkotika,” pungkasnya. (Zaq/red)

0 Komentar