MOJOKERTO, Deva-news.com
Satgas Pangan Polres Mojokerto Kota bersama Dinas Perdagangan dan Dinas Pertanian serta Ketahanan Pangan Mojokerto Kota. Melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) di pasar tradisional. Rabu,(12/11/25).
Kegiatan sidak kali ini, bertujuan untuk memastikan harga yang beredar di masyarakat. Tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah di tetapkan oleh pemerintah.
Pelaksanaan sidak kali ini dipimpin langsung oleh kanit Pidsus Iptu Samsul Arifin bersama stakeholder terkait, berdasarkan dari hasil sidak kali ini. Tak ditemukan adanya pedagang yang menjual beras diatas harga yang ditentukan.
"Untuk saat ini para pedagang di pasar modern dan pasar tradisional, masih patuh dengan menjual beras tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi," terang Iptu Samsul.
Harga beras yang ditawarkan bervariasi namun untuk pilihan harga masih berada di HET yang ditentukan. Kondisi seperti ini sekaligus memberikan jaminan kepada masyarakat, bahwa kebutuhan bahan pokok beras masih aman dan terjangkau.
"Dari hasil pengecekan, ritail modern Uperindo stok dan harga beras premium 2.150 kg harga Rp 14.900/kg dan stok beras Medium SPHP 300 kg harga Rp 12.500/kg. Untuk di pasar tradisional stok dan harga neras premium 1150kg harga Rp. 14.800/kg dan beras medium 1000kg harga Rp. 13.000/kg, SPHP 300 kg harga Rp. 12.000/kg," paparnya.
Lebih lanjut, Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Siko Sesaria Putra Suma dirinya menegaskan akan memberikan tindakan tegas apabila menemukan para distributor serta penjual yang melakukan penjualan beras medium maupun premium diatas Harga Eceran Tertinggi.
"Apabila nanti dalam sidak ditemukan penjual atau distributor yang menjual beras melebihi HET. Maka kami dari Satgas Pangan Polres Mojokerto Kota akan memberikan teguran kepada para pedagang dan distributor," ungkapnya.
Kami akan melakukan pengawasan sevara rutin dan insidentil di seluruh wilayah Kota Mojokerto. Serta mendorong dinas perdagangan dan dinas pangan untuk memberikan sosialisasi terhadap pelaku usaha. (*)

0 Komentar