PASURUAN, Deva-news.com
Sebanyak 705 warga binaan (WB) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasuruan memperoleh pengurangan masa pidana (remisi) dalam menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, pada hari Minggu (17/08/2025).
Pengurangan hukuman ini meliputi Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa yang diberikan setiap satu dekade sekali.
Kepala Lapas Tri Wibawa Kristiyana dalam sambutannya menyatakan, "Bersyukur atas rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kita dapat memperingati detik-detik kemerdekaan dengan penuh makna. Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan bagi warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa hukuman," ucapnya.
Adapun landasan hukum atas kebijakan remisi dilaksanakan berdasarkan:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
2. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012
3. Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999
4. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022
Sedangkan untuk kriteria penerima agar memperoleh remisi, warga binaan harus memenuhi persyaratan ketat:
- Minimal telah menjalani hukuman 6 bulan
- Memiliki catatan disiplin bersih (tidak tercatat dalam Register F)
- Menunjukkan perkembangan positif melalui asesmen ISPN
- Aktif dalam program pembinaan kepribadian dan kemandirian
- Memperoleh penilaian "Baik" dalam Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana," ujar Kalapas
Proses pengajuan remisi dilakukan secara digital melalui Sistem Database Pemasyarakatan dengan rincian:
- Total pengajuan: 705 orang
- Diterima: 588 orang
- Dalam proses verifikasi: 29 orang
- Tidak memenuhi syarat: 88 orang
Hingga 17 Agustus 2025, Lapas Pasuruan menampung total 768 orang yang terdiri dari:
- Warga binaan pemasyarakatan: 705 orang
- Tahanan: 63 orang
"Kami berharap remisi ini menjadi titik balik bagi warga binaan untuk memulai kehidupan baru yang lebih baik di masyarakat," pungkas Kalapas. (Red)
0 Komentar