PASURUAN, Deva-news.com
Menjelang peringatan HUT RI Ke-80 forkopimda Kabupaten Pasuruan. Menggelar rapat koordinasi pembahasan tata tertib dan aturan pelaksanaan kegiatan 17 Agustus di seluruh wilayah Kabupaten Pasuruan. Selasa,(12/08/25).
Kegiatan rapat kordinas tersebut dilaksanakan di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan. Nampak dihadiri oleh Bupati Pasuruan, Wakil Bupati Pasuruan, Kapolres Pasuruan dan Kapolres Kota Pasuruan, Kejari Bangil, Ketua Pengadilan Negeri Bangil, Kodim.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat. Menjelaskan bahwa usai rapat tertutup bahwa penggunaan sound system selama kegiatan perayaan hari besar seperti Agustusan tidak dilarang. Asalkan pihak panitia mematuhi aturan yang sudah diatur dalam perbup.
"Pada perayaan kemerdekaan ini diharapkan dapat berlangsung meriah oleh masyarakat, dengan batasan-batasan yang wajar dan tidak melanggar syariat agama. Demi menumbuhkan semanngat nasionalisme," ujarnya.
Dirinya juga menambahkan, meskipun aturan memperbolehkan menggunakan sound system sanksi tetap akan diterapkan bagi pelanggaran seperti perusakan fasilitas umum, ataupun tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum.
"Jika sampai melanggar kegiatan akan langsung di berhentikan oleh petugas, tanggung jawab menjaga keamanan tidak hanya di tangan aparat penegak hukum seperti Polisi dan Satpol PP. Tetapi masyarakat diminta aktif dalam mengawasi selama acara kegiatan berlangsung," tambahnya.
Dengan adanya kesepakatan ini, seluruh Desa dan Kecamatan di Kabupaten Pasuruan. Diharap dapat menyelenggarakan acara kegiatan yang aman, tertib, dan kondusif. Supaya semangat kemerdekaan juga dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Sementara itu, Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo dirinya menegaskan bahwa seluruh kegiatan wajib memiliki ijin resmi dari pihak terkait. Untuk kordinasi keamanan akan dipimpin oleh Polres Pasuruan untuk memastikan situasi kondusif.
"Kita ingin semua kegiatan ini dapat berjalan aman, tertib, dan kondusif tidak boleh terdapat unsur porno aksi, pornografi, ataupun minuman keras," paparnya.
Ia juga memaparkan bahwa, aturan ini mengacu pada regulasi resmi termasuk surat edaran dari Gubenur dan Bupati. Setiap acara yang digelar pada momentum 17 Agustus wajib mematuhi ketentuan tersebut.
Kapolres Pasuruan akan mengundang para pihak dan panitia penyelenggara untuk menerima arahan lebih lanjut. Hal ini dilakukan untuk memastikan semua pihak dapat memahami batasan yang telah ditetapkan. (Zaq/Bi/red)
0 Komentar