PASURUAN, Devanews.online
Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan. Menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025.
Pada rapat paripurna ini, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo mengatakan bahwa persetujuan tersebut sangatlah penting. Disamping itu sebagai pedoman dalam pengelolaan, pelaksanaan program hingga kegiatan pelaporan dan pertanggung jawaban anggaran. Hal ini merupakan indikator dari akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan.
"Kita berharap dengan dorongan panjenengan semua kebijakan fiskal dari pemerintah pusat ini untuk tahun 2026 bisa lebih longgar untuk kita semua. Sehingga untuk pembahasan APBD tahun 2026 bisa lebih banyak program yang bisa kita berikan kepada masyarakat," ungkapnya.
Menurut, Bupati Pasuruan pada tahun 2025 ini adalah tahun yang sulit bagi kita semua. Karena kebijakan-kebijakan fiskal yang dilakukan pemerintah pusat berimbas pada program kita yang ada di daerah.
Sebelum dilakukan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama, antara Kepala Daerah dengan DPRD Kabupaten Pasuruan.
Lebih lanjut, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat juga menjelaskan setelah pemaparan dan diskusi. Seluruh fraksi menyetujui perubahan APBD tersebut secara aklamasi.
DPRD Kabupaten Pasuruan mengeluarkan Surat Keputusan dengan tiga poin utama:
1. Penyetujuan Raperda Perubahan APBD 2025.
2. Instruksi pelaksanaan sesuai ketentuan perundang-undangan.
3. Pengundangan keputusan efektif per ditetapkannya surat keputusan.
Keputusan ini merujuk pada Surat Bupati Pasuruan Nomor 900/370/424.102/2025 tanggal 14 Juli 2025 serta hasil pembahasan rapat sebelumnya.
Pengesahan Raperda P-APBD tahun 2025 menjadi Peraturan daerah (Perda) tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama antara Kepala Daerah dengan DPRD Kabupaten Pasuruan. (Zaq/red)
0 Komentar